Pasal 11
BAB 3 — TIM SELEKSI
(1) Calon anggota Tim Seleksi wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1); b. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
c. dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di seluruh wilayah INDONESIA; d. memiliki reputasi, kredibilitas, integritas, dan rekam jejak yang baik; e. memahami materi kepemiluan, ketatanegaraan, dan kepartaian; f. tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling kurang 5 (lima) tahun terhitung pada saat terdaftar sebagai calon Tim Seleksi; g. tidak sedang menjabat sebagai anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; dan h. tidak memiliki hubungan keluarga meliputi anak, istri/suami, orang tua, kakak, adik, mertua, menantu, besan dengan peserta Seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan. (2) Dalam hal setelah ditetapkan sebagai anggota Tim Seleksi, terdapat anggota Tim Seleksi yang memiliki hubungan keluarga dengan peserta Seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, anggota Tim Seleksi tersebut diberhentikan.
