Pasal 51
(1) Ketua KPPSLN dibantu oleh Anggota KPPSLN memulai Penghitungan Suara dengan cara: a. menyatakan rapat pelaksanaan Penghitungan Suara dimulai; b. menghitung jumlah kotak suara berdasarkan jumlah kotak suara yang dipergunakan pada saat Pemungutan Suara; c. membuka kunci dan tutup kotak suara dengan disaksikan oleh semua yang hadir; d. mengeluarkan Surat Suara dari kotak suara dan diletakkan di meja Ketua KPPSLN; e. menghitung jumlah Surat Suara dan memberitahukan kepada yang hadir serta mencatat jumlah yang diumumkan; e1. mencocokkan jumlah Surat Suara yang terdapat di dalam kotak suara dengan jumlah Pemilih dari DPTLN, DPTbLN, DPKLN dan DPKTbLN yang menggunakan hak pilih; f. mencatat hasil penghitungan jumlah Surat Suara yang diumumkan sebagaimana dimaksud pada huruf e dengan menggunakan formulir Model C1-LN; dan g. dihapus. (2) Anggota KPPSLN Kedua dan Anggota KPPSLN Ketiga membuka Surat Suara, memeriksa pemberian tanda coblos pada Surat Suara dan menunjukkan kepada Ketua KPPSLN dan Anggota KPPSLN yang lain serta Saksi, Pengawas Pemilu Luar Negeri dan warga masyarakat/Pemilih yang hadir dengan ketentuan: a. 1 (satu) surat suara hanya dapat untuk dihitung 1 (satu) suara; b. Surat suara sebagaimana dimaksud pada angka 1 dinyatakan sah atau tidak sah; c. tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik, suaranya dinyatakan sah untuk Partai Politik; d. tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon anggota, suaranya dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang mencalonkan; www.djpp.kemenkumham.go.id
e. tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar dan nama Partai Politik, serta tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang bersangkutan, suaranya dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang mencalonkan; f. tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik, serta tanda coblos lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang sama, suaranya dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Partai Politik; g. tanda coblos lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang sama, suaranya dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Partai Politik; h. tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik, tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang sama, suaranya dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Partai Politik; i. tanda coblos pada surat suara yang diblok warna abu-abu dibawah nomor urut dan nama calon terakhir, suaranya dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Partai Politik; j. tanda coblos tepat pada garis kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar dan nama Partai Politik tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang sama, suaranya dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Partai Politik; k. tanda coblos tepat pada garis kolom yang memuat 1 (satu) nomor urut dan nama calon suaranya dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan; l. tanda coblos tepat pada garis yang memisahkan antara nomor urut dan nama calon dengan nomor urut dan nama calon lain dari Partai Politik yang sama, sehingga tidak dapat dipastikan tanda coblos tersebut mengarah pada 1 (satu) nomor urut dan nama calon, suaranya dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Partai Politik; m. tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor urut tanpa nama calon disebabkan calon tersebut tidak lagi memenuhi syarat, dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Partai Politik; www.djpp.kemenkumham.go.id
n. tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor urut dan nama calon atau tanpa nama calon yang disebabkan calon tersebut meninggal dunia/tidak lagi memenuhi syarat dan tanda coblos pada satu kolom nomor urut dan nama calon dari satu Partai politik, dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk calon yang masih memenuhi syarat; o. tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon, dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk calon yang bersangkutan; p. tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor dan nama calon dan tanda coblos pada kolom abu-abu, dinyatakan sah untuk 1 (satu) calon yang memenuhi syarat; q. tanda coblos pada kolom yang memuat nomor, nama dan gambar Partai Politik yang tidak mempunyai daftar calon, dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Partai Politik. (3) Ketua KPPSLN bertugas: a. meneliti dan menentukan sah dan tidak sah hasil pencoblosan pada Surat Suara mengacu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2); b. mengumumkan hasil pencoblosan pada Surat Suara dan perolehan suara dan/atau calon Anggota DPR dengan suara yang jelas dan terdengar, serta memperlihatkan Surat Suara yang dicoblos dihadapan Saksi, Pengawas Pemilu Luar Negeri dan warga masyarakat/Pemilih yang hadir. (4) Penghitungan Suara dilakukan secara terbuka dan di tempat yang terang atau yang mendapat penerangan cahaya cukup serta dicatat menggunakan cara tally dengan jelas dan terbaca pada lembar Penghitungan Suara (Model C1-LN Plano) yang ditempelkan pada papan yang telah disediakan. (5) Saksi, Pemantau Pemilu Luar Negeri dan Pengawas Pemilu Luar Negeri yang hadir pada rapat Penghitungan Suara diberi kesempatan untuk mendokumentasikan formulir Model C1-LN Plano. (6) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa foto atau video. 14. Ketentuan Pasal 73 diubah, sehingga Pasal 73 berbunyi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
