Pasal 49
(1) Setelah menyiapkan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, KPPSLN melakukan pencatatan ke dalam Formulir Model C1-LN terhadap: a. jumlah Pemilih terdaftar dalam
DPTLN yang memberikan suara; b. jumlah Pemilih terdaftar dalam DPTbLN yang memberikan suara; c. jumlah Pemilih terdaftar dalam DPKLN yang memberikan suara; d. jumlah Pemilih yang memberikan suara menggunakan Paspor atau Identitas Lain (DPKTbLN); e. jumlah Surat Suara yang diterima termasuk Surat Suara cadangan; f. jumlah Surat Suara yang dikembalikan oleh Pemilih karena rusak atau keliru mencoblos; g. jumlah Surat Suara yang tidak terpakai; dan h. jumlah Surat Suara cadangan yang tidak terpakai. (2) Jumlah Surat Suara yang digunakan dan yang tidak terpakai, rusak, atau keliru coblos harus sesuai dengan jumlah Surat Suara yang diterima oleh KPPSLN. (3) Surat Suara yang tidak terpakai, rusak atau keliru coblos sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberi tanda silang pada bagian muka Surat Suara yang memuat kolom-kolom Partai Politik dan kolom-kolom calon dalam keadaan terbuka dan bagian belakang Surat Suara yang memuat tanda tangan Ketua KPPSLN dalam keadaan terlipat dengan menggunakan spidol/pulpen. (4) Surat Suara cadangan dicatat dalam formulir Model C-LN Penghitungan serta Model C1-LN pada kolom Data Penggunaan Surat Suara dan ditandatangani oleh Ketua KPPSLN dan paling sedikit 2 (dua) Anggota KPPSLN serta dapat ditandatangani oleh Saksi yang hadir. www.djpp.kemenkumham.go.id
- Ketentuan ayat (1), Pasal 51 diubah, di antara huruf e dan huruf f ayat (1) Pasal 51 disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf e1, Pasal 51 ayat (1) huruf g dihapus, sehingga Pasal 51 berbunyi sebagai berikut:
