Pasal 8
BAB 2 — PERSYARATAN BAKAL CALON DAN PENGAJUAN BAKAL CALON
(1) Apabila bakal calon mencantumkan riwayat pendidikan di atas sekolah menengah atas atau sederajat, wajib menyertakan : a. fotokopi ijazah perguruan tinggi negeri yang dilegalisasi oleh Dekan Fakultas/Program Studi yang bersangkutan atau oleh pimpinan perguruan tinggi negeri yang bersangkutan; atau b. fotokopi ijazah perguruan tinggi swasta yang dilegalisasi oleh pimpinan perguruan tinggi swasta yang bersangkutan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Apabila perguruan tinggi negeri atau swasta tempat bakal calon berkuliah telah berganti nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), legalisasi dilakukan oleh pimpinan perguruan tinggi negeri atau swasta yang baru. (3) Apabila perguruan tinggi swasta tempat bakal calon berkuliah tidak beroperasi lagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, legalisasi dilakukan oleh Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (KOPERTIS)/ Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Agama (KOPERTIS AGAMA) di wilayah perguruan tinggi swasta itu berada. (4) Bakal calon yang menyampaikan fotokopi ijazah di atas sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetap wajib menyampaikan fotokopi ijazah/STTB atau surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB sekolah menengah atas atau yang sederajat dan telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
