PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN...
Pasal 13
BAB 3 — PENDAFTARAN BAKAL CALON
KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan pendaftaran bakal calon Anggota DPR, DPRD provinsi dan KPU kabupaten/kota melalui media cetak dan media elektronik serta laman KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota selama 3 (tiga) hari, sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU mengenai tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. www.djpp.kemenkumham.go.id
