PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik...
Pasal 53
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Bentuk dan jenis formulir untuk keperluan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik calon Peserta Pemilu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(2) Pengadaan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh atau Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota.
