Pasal 46
BAB 4 — PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU
(1) KPU melakukan pengundian nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu dalam rapat pleno terbuka. (2) KPU menyusun nomor urut Partai Politik dalam daftar Partai Politik Peserta Pemilu berdasarkan hasil pengundian nomor urut sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pengundian nomor urut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam berita acara hasil
pengundian nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan formulir Model BA.UND KPU- PARPOL. (4) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh: a. Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat; dan b. Bawaslu. (5) Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat wajib hadir dalam rapat pleno pengundian nomor urut sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) KPU MENETAPKAN hasil pengundian nomor urut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Keputusan KPU. (7) KPU menyampaikan salinan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada: a. Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat; dan b. Bawaslu. (8) KPU mengumumkan hasil pengundian nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui media elektronik media cetak, papan pengumuman dan laman KPU.
