PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan...
Pasal 30
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Pemerintah, Gubernur atau Bupati/Walikota untuk mendapatkan salinan Keputusan PRESIDEN, keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri atau Keputusan Gubernur tentang pemberhentian dan pengangkatan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota setelah peresmian keanggotaan pengganti antarwaktu.
