Pasal 39
BAB 6 — PEDOMAN TEKNIS
(1) KPU Provinsi DKI Jakarta, KPU Provinsi Papua, KPU Provinsi Papua Barat, dan KIP Aceh MENETAPKAN Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta, KPU Provinsi Papua, KPU Provinsi Papua Barat, dan KIP Aceh tentang pedoman teknis setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota. (2) KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN Keputusan KIP Kabupaten/Kota tentang pedoman teknis setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Waklikota di Aceh dengan berpedoman pada Peraturan KPU yang mengatur tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota.
