PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR ACEH BUPATI DAN...
Pasal 38
BAB 3 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN
Format dan bentuk formulir yang digunakan dalam penyelenggaraan Pemilihan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dibuat dengan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
