Pasal 36
BAB 3 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN
(1) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. (2) Dalam hal tidak terdapat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama. (3) Tahapan Pemilihan putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup: a. pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan; b. Kampanye dalam bentuk penajaman visi, misi dan program Pasangan Calon; c. Pemungutan dan Penghitungan Suara; dan d. Rekapitulasi hasil perolehan suara. (4) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
