PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR ACEH BUPATI DAN...
Pasal 35
BAB 3 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN
(1) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua atau Papua Barat dilakukan secara berjenjang sebagai berikut: a. distrik; b. kabupaten/kota; dan c. provinsi. (2) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut: a. PPD melakukan rekapitulasi pada tingkat kecamatan; b. KPU Kabupaten/Kota di Papua atau Papua Barat melakukan rekapitulasi pada tingkat kabupaten/kota; dan c. KPU Provinsi Papua atau Papua Barat melakukan rekapitulasi pada tingkat provinsi.
