Pasal 25
BAB 3 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN
(1) Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang wajib disampaikan kepada KPU Provinsi Papua atau Papua Barat terdiri atas: a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Partai Politik yang bergabung sesuai dengan tingkatannya menggunakan formulir Model B-KWK Parpol beserta lampirannya; b. surat pencalonan yang ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon perseorangan menggunakan formulir Model B-KWK Perseorangan beserta lampirannya; c. surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh Bakal Calon, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf p, huruf q, huruf r, huruf s, huruf t, huruf u, huruf v, dan huruf w, menggunakan formulir Model BB.1- KWK; d. surat pernyataan pemenuhan persyaratan calon untuk Pasal 23 ayat (1) huruf r, huruf t, huruf u, dan huruf v sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilengkapi:
- surat pengajuan pengunduran diri bagi Bakal Calon yang berstatus Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain;
- surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, DPRP/DPRPB, DPRD Kabupaten/Kota, anggota Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik
INDONESIA, Pegawai Negeri Sipil atau Kepala Kampung, dan surat permintaan berhenti dari jabatan Badan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah; 3. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau permintaan berhenti sebagaimana dimaksud dalam angka1 dan angka 2; dan 4. surat keterangan bahwa pengunduran diri atau permintaan berhenti sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 sedang diproses oleh pejabat yang berwenang. e. surat pernyataan pemenuhan persyaratan calon untuk Pasal 23 ayat (1) huruf w sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilengkapi keputusan pemberhentian dari pejabat berwenang bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai Anggota KPU RI, KPU Provinsi Papua atau Papua Barat, KPU Kabupaten/Kota di Papua atau Papua Barat, Bawaslu, Bawaslu Provinsi Papua atau Papua Barat, Panwas Kabupaten/Kota di Papua atau Papua Barat; f. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Bakal Calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf j; g. surat keterangan catatan kepolisian yang menerangkan Bakal Calon pernah/tidak pernah melakukan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf k, yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah untuk Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang wilayah kewenangannya meliputi tempat tinggal Bakal Calon yang bersangkutan;
h. surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf l; i. surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Bakal Calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf m; j. surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga atau pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Bakal Calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf n; k. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Bakal Calon, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama Bakal Calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak Bakal Calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Bakal Calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf o; l. daftar riwayat hidup yang dibuat dan ditandatangani oleh Bakal Calon dan Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Gabungan Partai Politik bagi Bakal Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik, dan ditandatangani oleh Bakal Calon bagi Bakal Calon Perseorangan menggunakan formulir Model BB.2-KWK; m. fotokopi Kartu Tanda Penduduk; n. fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d; o. naskah visi, misi dan program Pasangan Calon mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah yang ditandatangani Pasangan Calon; p. daftar nama Tim Kampanye tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan/atau kecamatan; q. pasfoto terbaru masing-masing calon ukuran 4 cm x 6 cm berwarna sebanyak 4 (empat) lembar dan hitam putih sebanyak 4 (empat) lembar, serta foto Bakal Pasangan Calon ukuran 10.2 cm x 15.2 cm atau ukuran 4R sebanyak 2 (dua) lembar beserta softcopy; r. surat pernyataan pemenuhan persyaratan calon untuk Pasal 23 ayat (1) huruf g dilengkapi dengan fotokopi nomor registrasi upaya hukum yang sedang dilakukan, bagi Bakal Calon yang sedang dalam proses peradilan pidana; s. bagi Bakal Calon dengan status Mantan Terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf h wajib menyerahkan:
- surat pernyataan sebagai Mantan Terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai Mantan Terpidana dan bukti dimuat pada surat kabar lokal atau nasional;
- surat keterangan yang menyatakan bahwa Bakal Calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang dari:
a) Kepolisian Daerah untuk Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur; atau b) Kepolisian Resor untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 3. surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari kepala lembaga permasyarakatan; 4. surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari kepala badan pemasyarakatan, dalam hal Bakal Calon mendapat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas; 5. surat keterangan dari kejaksaan, dalam hal Mantan Terpidana tidak menjalani masa pidana karena masa penahanannya sama dengan atau lebih dari masa pidananya, sehingga yang bersangkutan tidak menjalani masa pidana. t. surat pernyataan pemenuhan persyaratan calon untuk Pasal 23 ayat (1) huruf i dilampiri dengan salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; u. keputusan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik dan Partai Politik Lokal yang mengatur mekanisme seleksi Pasangan Calon yang dilengkapi berita acara proses seleksi. (2) Pengesahan surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibubuhi tanda tangan asli/basah oleh Pimpinan atau para Pimpinan Partai Politik yang bergabung dan dibubuhi cap basah Partai Politik sesuai dengan surat keputusan kepengurusan Partai Politik yang sah. (3) Pengesahan surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dibubuhi
tanda tangan/basah oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan.
