Pasal 24
BAB 3 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN
(1) KPU Provinsi Papua atau Papua Barat MENETAPKAN persyaratan pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dengan Keputusan KPU Provinsi Papua atau Papua Barat sebelum pengumuman pendaftaran Pasangan Calon. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memperoleh paling sedikit 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRP atau 15 % (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Terakhir di daerah yang bersangkutan. (3) KPU Provinsi Papua atau Papua Barat menghitung syarat pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan rumus: a. syarat pencalonan = jumlah kursi DPRP hasil Pemilu Terakhir x 15/100; dan b. syarat pencalonan = jumlah seluruh suara sah hasil Pemilu Terakhir x 15/100; c. dalam hal hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas. (4) Penetapan Keputusan KPU Provinsi Papua atau Papua Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada: a. Keputusan KPU Provinsi Papua atau Papua Barat tentang penetapan perolehan kursi hasil Pemilihan Umum Anggota DPRP; dan b. Keputusan KPU Provinsi Papua atau Papua Barat tentang penetapan perolehan suara sah hasil Pemilihan Umum Anggota DPRP. (5) Salinan Keputusan KPU Provinsi Papua atau Papua Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan
kepada Pimpinan DPRP, Pimpinan Partai Politik dan Bawaslu Provinsi Papua atau Papua Barat.
