Pasal 22
BAB 3 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN
(1) Pemenuhan Syarat Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c dilakukan melalui kegiatan uji kemampuan membaca Alquran. (2) KIP Aceh atau KIP Kabupaten/Kota menyampaikan nama-nama Bakal Calon kepada Tim Penguji kemampuan membaca Alquran yang dibentuk oleh KIP Aceh atau KIP Kabupaten/Kota. (3) Tim Penguji kemampuan membaca Alquran menyampaikan hasil uji kemampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KIP Aceh atau KIP Kabupaten/Kota. (4) Dalam hal Tim Penguji kemampuan membaca Alquran menyatakan Bakal Calon yang bersangkutan tidak lulus uji kemampuan baca Alquran, Partai Politik, Partai Politik Lokal, Gabungan Partai Politik, Gabungan Partai Politik Lokal atau Bakal Pasangan Calon Perseorangan dapat mengajukan penggantian Bakal Calon dalam masa perbaikan.
