Pasal 29
(1) PPK memasukkan Formulir Model DA ke dalam sampul, kemudian disegel. (2) Sampul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukkan ke dalam kotak suara, kemudian disegel. (3) PPK memasukkan seluruh dokumen yang berasal dari PPS ke dalam salah satu atau lebih kotak suara yang diberi tanda khusus, sebagai berikut: a. Formulir Model D; b. Model D-1 DPR, Model D-1 DPD, Model D-1 DPRD Provinsi, dan Model D-1 DPRD Kabupaten/Kota. (4) PPK menyerahkan kepada KPU Kabupaten/Kota: a. kotak suara yang berisi Formulir Model DA dan Model DA-1 DPR, Model DA-1 DPD, Model DA-1 DPRD Provinsi, dan Model DA-1 DPRD Kabupaten/Kota; b. kotak suara yang berisi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3); c. kotak suara yang berasal dari KPPS, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2); dan d. seluruh kotak suara yang berisi Surat Suara Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari seluruh TPS di wilayah kerjanya. (5) Penyerahan Kotak Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dicatat dalam Formulir Model DA-4. (6) PPK dapat menyampaikan hasil rekapitulasi kepada KPU Kabupaten/Kota dalam bentuk softcopy. (7) KPU Kabupaten/Kota mengirimkan softcopy sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada KPU Provinsi dan KPU melalui surat elektronik atau email. 6. Ketentuan Pasal 43 diubah, sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
