PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN...
Pasal 92
pasal.id
(1) Bentuk dan jenis formulir untuk keperluan pencalonan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini disempurnakan, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan ini. (2) Pengadaan formulir pencalonan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
