Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN PENCALONAN PESERTA PEMILU KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
(1) Partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dapat mendaftarkan bakal pasangan calon, apabila memenuhi persyaratan : a. memperoleh kursi pada Pemilu Anggota DPRD Tahun 2009 paling sedikit 15% (lima belas perseratus) dari jumlah kursi DPRD yang bersangkutan; atau b. memperoleh suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Tahun 2009 paling sedikit 15% (lima belas perseratus) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. (2) Perolehan jumlah kursi atau suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. (3) Gabungan partai politik yang mengajukan bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, merupakan : a. gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD yang bersangkutan; atau www.djpp.kemenkumham.go.id
b. gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD yang bersangkutan dengan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD yang bersangkutan; atau c. gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD yang bersangkutan. (4) Dalam hal bakal pasangan calon diajukan oleh gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, penghitungan pemenuhan persyaratan dilakukan dengan cara menjumlahkan perolehan kursi gabungan partai politik tersebut dan menghitung/MENETAPKAN jumlah kursi paling sedikit 15% (lima belas per seratus) dikalikan dengan jumlah kursi DPRD. (5) Dalam hal bakal pasangan calon diajukan oleh gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dengan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, pemenuhan persyaratan pengajuan calon harus dilakukan dengan cara menjumlahkan perolehan suara sah gabungan partai politik tersebut dan menghitung/ MENETAPKAN jumlah suara paling sedikit 15% (lima belas per seratus) dikalikan dengan akumulasi suara sah partai politik diseluruh daerah pemilihan Anggota DPRD. (6) Dalam hal bakal pasangan calon diajukan oleh gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, pemenuhan persyaratan dilakukan dengan cara menjumlahkan perolehan suara sah gabungan partai politik tersebut dan menghitung/MENETAPKAN jumlah suara paling sedikit 15% (lima belas per seratus) dikalikan dengan akumulasi suara sah partai politik diseluruh daerah pemilihan Anggota DPRD.
