PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN...
Pasal 3
pasal.id
Peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, adalah : a. pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik secara berpasangan sebagai satu kesatuan; dan/atau b. pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur atau pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati atau pasangan calon perseorangan Walikota dan Wakil Walikota yang didukung oleh sejumlah orang yang telah memenuhi persyaratan secara berpasangan sebagai satu kesatuan.
