PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI PADA...
Pasal 8
(1) Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang KPU Provinsi Papua Selatan, KPU Provinsi Papua Tengah, KPU Provinsi Papua Pegunungan, dan KPU Provinsi Papua Barat Daya, dibentuk: a. sekretariat KPU Provinsi Papua Selatan; b. sekretariat KPU Provinsi Papua Tengah; c. sekretariat KPU Provinsi Papua Pegunungan; dan d. sekretariat KPU Provinsi Papua Barat Daya. (2) Pembentukan sekretariat KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
