PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI PADA...
Pasal 7
Pengisian pejabat dan pegawai kesekretariatan pada KPU Provinsi Papua Selatan, KPU Provinsi Papua Tengah, KPU Provinsi Papua Pegunungan, dan KPU Provinsi Papua Barat Daya dilakukan oleh sekretaris jenderal KPU sebagai pejabat pembina kepegawaian.
