PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS...
Pasal 59
BAB 6 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PENGAWASAN SPBE KPU
(1) Tim Koordinasi SPBE KPU melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengawasan SPBE KPU 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(2) Pemantauan, evaluasi, dan pengawasan SPBE KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. mengukur capaian kemajuan penerapan SPBE KPU; b. meningkatkan capaian kemajuan penerapan SPBE KPU; c. meningkatkan kualitas penerapan SPBE KPU; dan d. meningkatkan kualitas pelayanan publik SPBE KPU.
