PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS...
Pasal 58
BAB 5 — PENYELENGGARA SPBE KPU
Dalam menyelenggarakan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Pasal 55, dan Pasal 57, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh kelompok Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan dapat bekerja sama dengan instansi pemerintah, penyedia barang/jasa, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.
