Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penyelenggaraan SPBE di KPU dilaksanakan dengan prinsip: a. efektivitas; b. keterpaduan; c. kesinambungan; d. efisiensi; e. akuntabilitas; f. Interoperabilitas; dan g. keamanan. (2) Efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan prinsip optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang mendukung SPBE di KPU yang berhasil guna sesuai dengan kebutuhan. (3) Keterpaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan prinsip pengintegrasian sumber daya yang mendukung SPBE di KPU. (4) Kesinambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan prinsip keberlanjutan SPBE di KPU secara terencana, bertahap, dan terus menerus sesuai dengan perkembangannya. (5) Efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan prinsip optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang mendukung SPBE di KPU yang tepat guna. (6) Akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan prinsip kejelasan fungsi dan pertanggungjawaban dari SPBE. (7) Interoperabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf f merupakan prinsip koordinasi dan kolaborasi antar Proses Bisnis SPBE dan antar sistem elektronik, dalam rangka pertukaran data, informasi, atau Layanan SPBE. (8) Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan prinsip kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan Kenirsangkalan sumber daya yang mendukung SPBE.
