PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Komisi ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh pegawai dan unit kerja dalam penyelenggaraan SPBE di KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota. (2) Peraturan Komisi ini bertujuan untuk: a. meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik; dan b. mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
