Pasal 3
BAB 2 — PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH
(1) KPU MENETAPKAN Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara sah dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagai Pasangan Calon terpilih, dengan ketentuan: a. memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi; dan b. perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah provinsi di INDONESIA. (2) Dalam hal tidak ada Pasangan Calon yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU MENETAPKAN 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua untuk dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua. (3) Dalam hal berdasarkan perolehan suara terbanyak terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dengan jumlah perolehan suara yang sama, Pasangan Calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua. (4) Dalam hal berdasarkan perolehan suara terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dengan jumlah perolehan suara terbanyak yang sama, penentuan peringkat pertama dan kedua untuk dipilih kembali dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang. (5) Dalam hal berdasarkan perolehan suara terdapat lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon yang memperoleh jumlah suara terbanyak kedua, penentuan Pasangan Calon dengan perolehan suara terbanyak kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
(6) Perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) merupakan Pasangan Calon yang unggul di provinsi dan kabupaten/kota dengan jumlah provinsi dan kabupaten/kota yang lebih banyak. (7) Dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, KPU MENETAPKAN Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih.
