PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH, PENETAPAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penetapan Pasangan Calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih dalam Pemilu diselenggarakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. (2) Penetapan Pasangan Calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih dalam Pemilu diselenggarakan berdasarkan prinsip: a. mandiri; b. jujur; c. langsung; d. adil; e. berkepastian hukum; f. kepentingan umum; g. tertib; h. terbuka; i. proporsionalitas; j. profesionalitas; k. efektif; l. efisien; dan m. aksesibilitas
