Pasal 26
BAB 5 — PENYELESAIAN KEBERATAN
(1) Saksi, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menyampaikan keberatan dalam rapat pleno, berkaitan dengan: a. penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih meliputi:
- penghitungan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota;
- penghitungan perolehan kursi dan penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi yang dilakukan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh; dan/atau
- penghitungan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPR yang dilakukan oleh KPU; b. penetapan Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN terpilih yang dilakukan oleh KPU; atau
c. penetapan calon terpilih anggota DPD yang dilakukan oleh KPU. (2) Saksi, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menyampaikan keberatan terhadap penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. (3) Pihak lain yang dipandang perlu untuk diundang dapat menyatakan keberatan terhadap penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, (4) Terhadap keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memberi penjelasan dan apabila terbukti terdapat kekeliruan segera dilakukan perbaikan seketika. (5) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dicatat dalam formulir pernyataan keberatan saksi dan kejadian khusus dalam penetapan yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota serta dibubuhi cap. (6) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak menghalangi proses penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (7) Saksi yang hadir, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota berhak mendapatkan salinan: a. berita acara tentang:
- penetapan Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN terpilih;
- penetapan perolehan kursi Partai Politik dan penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; atau
- penetapan calon terpilih anggota DPD,
yang telah ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan Saksi, serta telah dibubuhi cap; b. Keputusan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota terkait Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik setiap Dapil anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; c. penghitungan suara sah dan peringkat suara sah Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, serta calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; d. pernyataan keberatan Saksi dan kejadian khusus dalam penetapan perolehan kursi Partai Politik dan penetapan Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, serta calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; dan e. daftar terpilih Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN serta calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
