Pasal 25
BAB 4 — PENETAPAN CALON TERPILIH ANGGOTA DPD
(1) Apabila terdapat 2 (dua) atau lebih calon anggota DPD yang memperoleh suara sah sama pada peringkat suara sah terbanyak keempat, nama calon terpilih anggota DPD ditetapkan berdasarkan perolehan dukungan Pemilih
yang lebih merata penyebarannya di seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut. (2) Dalam hal persebaran dukungan Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih sama, penetapan sebagai calon terpilih anggota DPD berdasarkan persebaran wilayah dukungan pada 1 (satu) tingkat di bawahnya. (3) Dalam hal berdasarkan persebaran wilayah dukungan pada 1 (satu) tingkat di bawahnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih sama, penetapan calon terpilih anggota DPD berdasarkan jenis kelamin, dengan ketentuan apabila jenis kelamin 2 (dua) orang calon anggota DPD memperoleh suara sah yang sama tersebut berbeda, calon berjenis kelamin perempuan ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPD.
