PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM...
Pasal 8
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan dan persebarannya bagi Pasangan Calon perseorangan dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada jumlah pemilih yang tercantum dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
