Pasal 6
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik hanya dapat mendaftarkan 1 (satu) Bakal Pasangan Calon. (2) Partai Politik dapat bersepakat dengan Partai Politik lain untuk membentuk gabungan dalam mendaftarkan Bakal Pasangan Calon. (3) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik melakukan kesepakatan dengan Bakal Pasangan Calon untuk didaftarkan mengikuti Pemilihan. (4) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah mendaftarkan Bakal Pasangan Calon kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik dukungannya sejak pendaftaran. (5) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menarik dukungan dan/atau menarik bakal calon dan/atau Bakal Pasangan Calon yang telah didaftarkan, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tersebut dianggap tetap mendukung Bakal Pasangan Calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan bakal calon atau Bakal Pasangan Calon pengganti. (6) Bakal calon yang telah menandatangani kesepakatan pengusulan dan telah didaftarkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, tidak dapat mengundurkan diri sejak pendaftaran. (7) Dalam hal bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mengundurkan diri, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan bakal calon dan/atau bakal
calon pengganti dan pencalonannya dinyatakan gugur.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
