Pasal 41
(1) Dihapus. (2) Dihapus.
(3) Dalam hal terdapat 1 (satu) atau lebih Partai Politik dalam Gabungan Partai Politik tidak melampirkan Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang persetujuan Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyatakan Partai Politik tersebut tidak dapat menjadi bagian dari Gabungan Partai Politik pengusul Bakal Pasangan Calon dan mencatatnya dalam berita acara. (4) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mencoret 1 (satu) atau lebih Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam dokumen persyaratan pencalonan dan dibubuhi paraf petugas pendaftaran, salah satu Partai Politik pengusul, dan disaksikan Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota dan dituangkan dalam Berita Acara. (5) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon dari Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang masih memenuhi syarat pendaftaran Calon dan menuangkan dalam Berita Acara.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 42 diubah, Pasal 42 ayat (1) huruf k, huruf u, huruf v, huruf x, huruf x1 dan huruf y dihapus, di antara Pasal 42 ayat (1) huruf i dan huruf j disisipkan 2 (dua) huruf, yakni huruf i1 dan huruf i2, sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:
