Pasal 39
Dalam menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bertugas: a. menerima dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau perseorangan; b. meneliti pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a; c. meneliti keabsahan dokumen persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b, huruf b1, dan huruf c, yaitu:
- keabsahan kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang menandatangani surat keputusan tentang kepengurusan Partai Politik sesuai tingkatannya dengan berpedoman pada Keputusan Menteri yang disampaikan oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5);
- keabsahan kepengurusan Partai Politik tingkat daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota yang menandatangani dokumen persyaratan dengan berpedoman pada kepengurusan Partai Politik tingkat daerah provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang disampaikan oleh KPU atau KPU Provinsi/KIP Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) dan ayat (6); dan
- Keputusan pengambilalihan kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi atau tingkat kabupaten/kota.
d. berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mencatat penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menggunakan Tanda Terima pendaftaran formulir Model TT.1-KWK, yang berisi:
- nama Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mendaftarkan Bakal Pasangan Calon;
- nomor dan tanggal keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat dan/atau keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada huruf c;
- nomor dan tanggal Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang persetujuan Bakal Pasangan Calon yang diusulkan oleh pengurus Partai Politik tingkat provinsi atau pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota, yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau nama lain Pimpinan Partai Politik tingkat pusat;
- hari, tanggal, dan waktu penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon;
- alamat dan nomor telepon bakal calon, alamat dan nomor telepon kantor Pimpinan Partai Politik atau masing-masing kantor Pimpinan Partai Politik yang bergabung mendaftarkan Bakal Pasangan Calon; dan
- jumlah dan jenis kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon. e. meneliti dokumen persyaratan jumlah minimal dukungan dan persebaran serta persyaratan Bakal Pasangan Calon perseorangan; f. berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf e, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota mencatat penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon perseorangan menggunakan Tanda Terima Pendaftaran formulir Model TT.1-KWK, yang berisi:
nama lengkap bakal calon;
hari, tanggal, dan waktu penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon;
alamat dan nomor telepon bakal calon;
jumlah dan jenis kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon; dan
dokumen persyaratan dukungan dan sebaran dukungan bakal calon. g. menerima daftar nama Tim Kampanye tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan; h. dihapus; i. dihapus; j. memberikan formulir sebagaimana dimaksud pada huruf d kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengajukan Bakal Pasangan Calon atau formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf f kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan; dan k. memberikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika di rumah sakit yang ditunjuk oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota kepada Bakal Pasangan Calon.
Pasal 40 dihapus.
Ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) dihapus, dan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 41 diubah, sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:
