Pasal 36
(1) Dalam hal keputusan terakhir dari Menteri tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) masih dalam proses penyelesaian sengketa di pengadilan, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima pendaftaran Bakal
Pasangan Calon berdasarkan keputusan terakhir dari Menteri tentang penetapan kepengurusan Partai Politik. (2) Apabila dalam proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat penetapan pengadilan mengenai penundaan pemberlakuan keputusan Menteri, Partai Politik yang bersengketa tidak dapat mendaftarkan Bakal Pasangan Calon pada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sampai dengan adanya putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan dari Menteri tentang penetapan kepengurusan Partai Politik. (3) Dihapus. (4) Dihapus. (5) Dihapus. (6) Dihapus. (7) Dihapus. (8) Dihapus. (9) Dalam hal terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Partai Politik yang berhak mendaftarkan Bakal Pasangan Calon adalah Partai Politik yang telah terdaftar berdasarkan keputusan Menteri. (10) Dihapus.
- Ketentuan Pasal 37 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
