PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM...
Pasal 35
Keputusan tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), ayat (4) atau ayat (6), menjadi pedoman bagi KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam penerimaan pendaftaran Bakal Pasangan Calon.
- Ketentuan ayat (1), ayat (2) Pasal 36 diubah, dan Pasal 36 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (10) dihapus, sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
