PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM...
Pasal 22
(1) Berdasarkan hasil verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), PPS melakukan verifikasi faktual.
(2) Verifikasi faktual oleh PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk membuktikan kebenaran dukungan kepada Bakal Pasangan Calon perseorangan. (3) Dalam pelaksanaan verifikasi faktual, PPS dapat mengangkat petugas peneliti dari Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) setempat sesuai kebutuhan.
- Ketentuan ayat (1), ayat (5), dan ayat (8) Pasal 23 diubah, Pasal 23 ayat (2a) dihapus, dan di antara ayat (8b) dan ayat (9) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (8c), sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
