PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM...
Pasal 11
(1) Dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 hanya diberikan kepada 1 (satu) Pasangan Calon perseorangan. (2) Penduduk yang dapat memberikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih dan berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan.
- Ketentuan huruf a ayat (4) Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
