Pasal 10
(1) Persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan bagi calon perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), adalah: a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen); b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu
atau Pemilihan Terakhir lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen); c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen); atau d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen). (2) Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan. (3) Dalam hal hasil penghitungan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan ke atas.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
