PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2015 tentang SOSIALISASI DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM...
Pasal 51
BAB 5 — PEDOMAN TEKNIS
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh MENETAPKAN Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh tentang pedoman teknis pelaksanaan Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan berpedoman pada Peraturan ini. (2) KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang pedoman teknis pelaksanaan Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dengan berpedoman pada Peraturan ini.
