PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2015 tentang SOSIALISASI DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM...
Pasal 50
BAB 4 — AKSES DATA DAN INFORMASI
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memberikan akses data dan informasi yang bersifat terbuka kepada Pemilih. (2) Akses data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditayangkan pada laman KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam bentuk format data yang bisa diolah.
