PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2015 tentang SOSIALISASI DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM...
Pasal 46
BAB 3 — PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Pengaduan masyarakat terhadap pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan dapat disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan menyertakan identitas pelapor. (2) Dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat membentuk Dewan Etik atau menyerahkan pengaduan tersebut kepada asosiasi lembaga Survei atau Jajak Pendapat untuk mendapatkan penilaian dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan.
