Pasal 45
BAB 3 — PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat hasil Pemilihan wajib menyampaikan laporan hasil kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota tempat pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan terdaftar paling lambat 15 (lima belas) hari setelah pengumuman hasil Survei dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. informasi terkait status badan hukum; b. keterangan terdaftar sebagai lembaga pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan; c. susunan kepengurusan; d. sumber dana; e. alat yang digunakan; f. metodologi yang digunakan; dan g. hasil Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan. (3) Pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan wajib menyampaikan salinan hasil Survei atau Jajak Pendapat dan hasil Penghitungan Cepat kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
