PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2015 tentang SOSIALISASI DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM...
Pasal 43
BAB 3 — PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Lembaga pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat , wajib mendaftar pada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan menyerahkan dokumen, berupa: a. akte pendirian/badan hukum lembaga; b. susunan kepengurusan lembaga; c. surat keterangan domisili dari desa atau sebutan lain/kelurahan atau instansi pemerintahan setempat; d. pas foto berwarna pimpinan lembaga, ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar; e. surat pernyataan bahwa lembaga Survei:
- tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilihan;
- tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilihan;
- bertujuan meningkatkan Partisipasi Masyarakat secara luas;
- mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaraan Pemilihan yang aman, damai, tertib, dan lancar;
- benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan survei atau jajak pendapat;
- tidak mengubah data lapangan maupun dalam pemrosesan data;
- menggunakan metode penelitian ilmiah; dan
- melaporkan metodologi pencuplikan data (sampling) sumber dana jumlah responden tanggal dan tempat pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.
