PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2015 tentang SOSIALISASI DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM...
Pasal 42
BAB 3 — PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan dilakukan oleh lembaga yang telah terdaftar di KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) Pendaftaran lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat lintas kabupaten/kota dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di KPU Provinsi/KIP Aceh; b. Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di KPU/KIP Kabupaten/Kota.
