Pasal 4
BAB 2 — SOSIALISASI PEMILIHAN
(1) Sasaran dalam pelaksanaan Sosialisasi Pemilihan, meliputi komponen: a. masyarakat umum; b. Pemilih pemula meliputi remaja, pemuda, pelajar dan mahasiswa; c. tokoh masyarakat dan/atau pemuka adat; d. kelompok media massa; e. partai politik; f. pengawas, Pemantau Pemilihan Dalam Negeri dan Pemantau Pemilihan Asing; g. organisasi kemasyarakatan; h. organisasi keagamaan; i. kelompok adat; j. instansi pemerintah;dan/atau k. pemilih dengan kebutuhan khusus. (2) Pemilih dengan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k, mencakup penyandang disabilitas, masyarakat di wilayah perbatasan atau terpencil, penghuni lembaga permasyarakatan, pasien dan pekerja rumah sakit, pekerja tambang lepas pantai, perkebunan, dan kelompok lain yang terpinggirkan.
