PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2015 tentang SOSIALISASI DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Sosialisasi Pemilihan dan Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan: a. menyebarluaskan informasi mengenai tahapan, jadwal dan program Pemilihan;
b. meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam Pemilihan; dan c. meningkatkan partisipasi Pemilih dalam Pemilihan.
