PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2015 tentang SOSIALISASI DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM...
Pasal 20
BAB 3 — PARTISIPASI MASYARAKAT
Keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a, terdiri atas: a. keterlibatan dalam penyusunan kebijakan atau peraturan; b. keterlibatan dalam tahapan Pemilihan; dan/atau c. keterlibatan dalam evaluasi penyelenggaraan Pemilihan.
