Pasal 31
(1) Ketua KPPS melaksanakan rapat Pemungutan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada hari dan tanggal Pemungutan Suara. (2) Rapat Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimulai pada waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (2a) Saksi yang hadir pada pelaksanaan rapat Pemungutan Suara dilarang mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama dan simbol/gambar Partai Politik atau calon tertentu dan wajib membawa surat tugas/mandat dari pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau kecamatan atau dari calon anggota DPD atau ketua dan sekretaris Tim Kampanye provinsi/kabupaten/kota. (2b) Jumlah saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) paling banyak 2 (dua) orang untuk setiap Peserta Pemilu, dengan ketentuan hanya 1 (satu) orang yang diperbolehkan berada di dalam TPS dalam satu waktu. (2c) Saksi yang tidak sedang bertugas di dalam TPS, dapat meneruskan saksi yang bertugas di dalam TPS dengan terlebih dahulu melaporkan kepada Ketua KPPS. (3) Dalam hal rapat Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum ada Saksi atau Pemilih yang hadir, rapat ditunda sampai dengan adanya Saksi atau Pemilih yang hadir, paling lama selama 30 (tiga puluh) menit. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Apabila Saksi atau Pemilih belum hadir sampai 30 (tiga puluh) menit, rapat Pemungutan Suara dibuka dan dilanjutkan dengan Pemungutan Suara. (5) Saksi Partai Politik yang hadir berhak menerima: a. salinan DPT; b. salinan DPTb; c. salinan DPK; d. salinan A.T.Khusus-KPU; e. formulir Model C; dan f. formulir Model C1, Lampiran Model C1 DPR, Lampiran Model C1 DPRD Provinsi, Lampiran Model C1 DPRD Kabupaten/Kota, dan Model C2. (6) Saksi calon Anggota DPD yang hadir berhak menerima: a. salinan DPT; b. salinan DPTb; c. salinan DPK (Model A Khusus KPU); d. salinan A.T.Khusus-KPU; e. formulir Model C; dan f. formulir Model C1 DPD, Lampiran Model C1 DPD, dan Model C2. (6a) Dalam hal Saksi yang hadir belum mendapatkan salinan A.T. Khusus-KPU, Saksi dapat meminta salinan A.T. Khusus kepada PPS. (7) Dalam hal Partai Politik atau calon Anggota DPD yang tidak menghadirkan Saksi pada rapat Pemungutan Suara, Partai Politik atau calon Anggota DPD dapat meminta kepada PPS formulir Model C, Model C1, Lampiran Model C1 DPR, Lampiran Model C1 DPRD Provinsi, dan Lampiran Model C1 DPRD Kabupaten/Kota atau Lampiran Model C1 DPD. (8) KPPS menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada PPS. (9) Partai Politik atau calon Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menempuh mekanisme sebagai berikut: a. dapat diambil sampai dengan berakhirnya pelaksanaan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara di kelurahan tempat PPS yang bersangkutan; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Partai politik dapat mengambil salinan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dengan membawa surat tugas/mandat dari pengurus partai politik tingkat kabupaten/kota; c. Calon anggota DPD dapat mengambil sendiri salinan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau menugaskan seseorang dengan membawa surat tugas/mandat dari calon anggota DPD; dan d. PPS membuat tanda terima penyerahan dokumen. 16. Ketentuan huruf a Pasal 32 diubah, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
