Pasal 30
Sebelum rapat Pemungutan Suara, Ketua KPPS bersama-sama Anggota KPPS, dan Saksi yang hadir melaksanakan kegiatan: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. memeriksa TPS dan perlengkapannya; b. memasang salinan DPT, DPTb, DPK dan DCT calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang ditempatkan di samping pintu masuk TPS; c. menempatkan kotak suara yang berisi Surat Suara beserta kelengkapan administrasinya di depan meja Ketua KPPS; d. mempersilakan dan mengatur Pemilih untuk menempati tempat duduk yang telah disediakan. 15. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 31 disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (2a), ayat (2b), dan ayat (2c), ayat (5) huruf f dan ayat (4) Pasal 31 diubah, di antara ayat (6) dan ayat (7) Pasal 31 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6a), ayat (7) dan ayat (9) huruf a Pasal 31 diubah, sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
