Pasal 110
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP 44. Ketentuan Pasal 110 ayat (2) dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 110 berbunyi sebagai berikut:
(1) Dengan berlakunya Peraturan ini, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Dihapus. (3) Dihapus.
Pasal II
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2014 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM,
HUSNI KAMIL MANIK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
